Rencana Target Pendapatan APBD Kota Solok 2024 Meningkat

    Rencana Target Pendapatan APBD Kota Solok 2024 Meningkat

    SOLOK KOTA -   Rencana target Pendapatan APBD Kota Solok tahun anggaran 2024 mengalami peningkatan dibandingka tahun sebelumnya. Pemerintah Daerah memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp550.873.373.158, yang artinya meninggkat sebesar Rp.2.050.126.453 atau 0, 37 ?ri APBD tahun anggaran 2023.

    Hal itu disampaikan Wali Kota Solok, H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si, didampingi Sekretaris Daerah Syaiful A, Kepala Badan Keuangan Daerah Novirna Hendayani dan Kepala Bappeda Kota Solok, Desmon, dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) Kota Solok tahun 2024.

    Presentasi KUA PPAS APBD Kota Solok itu disampaikan di Ruangan Rapat Besar DPRD Kota Solok, Sumatera Barat pada Jum’at, 18 Agustus 2023, dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng, didampingi Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma. Turut hadir Anggota DPRD Kota Solok, Sekretaris Daerah, para Asisten dan dan Staf Ahli serta Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Solok.

    Selain itu, diterangkan Wali Kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp44.229.263.795, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp502.853.309.363, lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp3.770.800.000.

    “Penganggaran tahun anggaran 2024 difokuskan untuk target-target prioritas pembangunan daerah di antaranya optimalisasi peran dan fungsi rumah ibadah untuk pemberdayaan umat beragama, optimalisasi revitalisasi dan penataan kawasan pasar, peningkatan daya saing produk usaha mikro, peningkatan pemerataan pendidikan dan pelayanan kesehatan serta pelayanan dasar lainnya, penataan ruang kota dan peningkatan infrastruktur pelayanan dasar berwawasan lingkungan, ” papar Wako.

    Wako Solok menambahkan, terkait strategi pencapaian pendapatan melakukan pengembangan penelitian dan kajian terhadap objek sumber–sumber PAD serta menyempurnakan dan memberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang pendapatan disesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada.

    Demi percepatan pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, Wali Kota berharap rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2024 bisa terlaksana pembahasannya sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.

    Dalam paparannya, Wali Kota Solok juga menyampaikan bahwa KUA-PPAS Kota Solok tahun anggaran 2024 disusun dengan berpedoman pada Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solok Tahun 2024.

    target pendapatan apbd kota solok 2024 meningkat kua ppas apbd kota solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Buka Lomba Senam Kreasi PERWOSI, Wawako...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng