Masuki Tahapan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Siap Lakukan Pengawasan

    Masuki Tahapan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Siap Lakukan Pengawasan

    SOLOK KOTA -   Pasca ditetapkan partai politik yang lolos administrasi untuk mengikuti (sebagai peserta) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya melaksanakan tahapan verifikasi faktual.

    Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua KPU RI Nomor 384, pelaksanaan verifikasi faktual terkait kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pada 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022. 

    Untuk memastikan seluruh prosedur tahapan Pemilu khususnya dalam tahap verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bawaslu Kota Solok mengaku siap dan telah menyusun strategi dalam melaksanakan misi pengawasan yang diembannya.

    Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, pelaksanaan pengawasan dilakukan dari dua sisi, baik proses yang dilakukan oleh KPU sebagai pelaksana proses verifikasi maupun terhadap Partai Politik sebagai calon peserta Pemilu itu sendiri.

    "Untuk verifikasi faktual kepengurusan,   Bawaslu Kota Solok memastikan apakah proses yang dilaksanakan KPU Kota Solok sudah sesuai prosedur ketentuan yang berlaku, " ujar Triati.

    Terkait metode dan strategi pengawasan yang akan dilakukan, dijabarkan wanita satu-, satunya yang duduk sebagai komisioner Bawaslu Kota Beras Serambi Madinah itu, diantaranya menyangkut kepengurusan Partai Politik yang difaktualkan akan dipastikan SK Kepengurusan yang ada di Sipol KPU sama dengan yang ada di Partai. 

    Dalam proses itu, Bawaslu memastikan KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) hadir saat dilaksanakan verifikasi faktual, serta data yang tercantum di SK dan Sipol sama orang dan identitasnya dengan yang ada di lapangan saat dilaksanakan verifikasi.   

    "Orangnya samakah saat dicocokkan dengan identitas yang mereka miliki dangan yang ada pada Sipol, serta kebenaran orangnya, " sebut Triati

    "Selain itu, dari sisi Partai Politik pengawasan dilakukan untuk memastikan apakah memiliki kantor, dan untuk keberadaan kantornya apakah KPU benar-brnar mendatangi kantor tersebut. Juga terkait keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik,   serta kepengurusan perempuan yang dihadirkan saat verifikasi faktual, " imbuhnya. 

    Lebih jauh diterangkan Triati, dari 18 partai politik yang lolos tahap verifikasi administrasi partai politik pendaftar Pemilu 2024. sembilannya partai politik baru atau yang di pemilu sebelumnya tidak lolos parlemen akan dilakukan verifikasi faktual.

    Sementara itu, 9 partai politik parlemen otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2024, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

    Sementara itu, partai politik yang akan mengikuti verifikasi faktual adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat bawaslu bawaslu kota solok triati ketua bawaslu kota solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Hari Ini Bawaslu Kota Solok Gelar Ujian...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima